Pasal 57
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
(1) Setiap pejabat Polri wajib memperhatikan keadaan kesehatan anggotanya. (2) Setiap pejabat Polri wajib mempertimbangkan kemampuan anggotanya yang akan diberikan perintah penugasan. (3) Setiap Pejabat Polri dilarang mengeksploitasi anggotanya atau memerintahkan anggota Polri untuk melakukan tindakan untuk kepentingan pribadinya yang di luar batas kewenangannya. (4) Setiap pejabat Polri wajib memberikan perlindungan HAM bagi anggotanya, terutama di dalam melaksanakan tugas kepolisian. (5) Setiap pejabat Polri wajib mengusahakan kecukupan peralatan tugas anggotanya, sehingga dapat menghindarkan atau mengurangi terjadinya tindakan yang melanggar HAM yang dilakukan oleh anggotanya. (6) Setiap pejabat Polri bertanggung jawab atas resiko pelaksanaan tugas yang diperintahkan olehnya. (7) Tanggung jawab atas resiko pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup pertanggung jawaban pidana maupun administrasi.
