PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 55
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada saksi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan saksi, antara lain: a. meminta biaya sebagai imbalan pelayanan; b. meminta biaya operasional untuk penanganan perkara; c. memaksa saksi untuk mencari bukti atau menghadirkan tersangka; d. menelantarkan atau menunda waktu pemeriksaan yang dijadwalkan; e. tidak menghiraukan kepentingan saksi; f. mengintimidasi, menakuti atau mengancam saksi; g. melakukan intervensi/mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan; h. membatasi hak dan atau kebebasan saksi; i. merampas milik saksi; dan j. melakukan tindakan kekerasan.
