PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 54
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan terhadap saksi wajib menjaga martabat dan menghormati korban, dengan melakukan tindakan sebagai berikut: a. bersikap empati dan menunjukkan ketulusan dan kesungguhan untuk memberi pelayanan; b. tidak mencela atau menuduh saksi sebagai penyebab atau terlibat dalam kejahatan; c. tidak melakukan pemeriksaan kepada saksi yang sedang tidak dalam keadaan sehat atau dalam keadaan guncangan jiwa (shock); d. memberikan kesempatan kepada saksi sesuai dengan hak-haknya; dan e. memberitahukan perkembangan penanganan perkara.
