PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 53
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, antara lain: a. meminta biaya sebagai imbalan pelayanan; b. meminta biaya operasional untuk penanganan perkara; c. memaksa korban untuk mencari bukti atau menghadirkan saksi/ tersangka; dan d. menelantarkan atau tidak menghiraukan kepentingan korban; e. mengintimidasi, mengancam atau menakut-nakuti korban; f. melakukan intervensi/mempengaruhi korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum; g. merampas milik korban; dan h. melakukan tindakan kekerasan.
