Pasal 52
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada korban wajib menjaga martabat dan menghormati korban, dengan melakukan tindakan sebagai berikut: a. bersikap empati dalam menangani korban dengan memperhatikan kondisi korban yang sedang mengalami trauma emosional, terutama korban penganiayaan, pemerkosaan, perlakuan tidak senonoh, penyerangan, dan perampokan; b. menunjukkan ketulusan dan kesungguhan untuk memberi pelayanan kepada korban; c. memberikan bantuan dan menunjukkan empati kepada korban kejahatan; d. tidak melakukan tindakan negatif yang dapat memperburuk situasi; e. tidak menunjukkan kesan sinis atau menuduh korban sebagai penyebab terjadinya kejahatan; f. tidak melakukan pemeriksaan orang yang sedang mengalami guncangan jiwa (shock); g. memberikan kesempatan kepada korban untuk berkonsultasi dengan dokter; dan h. mencarikan bantuan pekerja sosial atau relawan pendamping serta bantuan hukum, jika diperlukan.
