Pasal 51
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
(1) Setiap korban atau saksi dalam perkara yang sedang ditangani dalam proses peradilan berhak untuk: a. mendapatkan kesamaan dan memperoleh keadilan (equal and effective access to justice); b. pemulihan kembali atas penderitaan yang dialami akibat kejahatan ataupun kesalahan penanganan (miscarriage of justice); c. mendapatkan ganti kerugian; d. mengakses atau memperoleh informasi berkaitan dengan kejahatan dan rehabilitasi (access to relevant information concerning violations and reparation); e. mendapat perlakuan dengan penuh perhatian dan rasa hormat terhadap martabatnya; f. memperoleh informasi mengenai peran mereka, jadwal waktu, dan kemajuan yang telah dicapai dalam penanganan kasus mereka; g. dijamin privasi mereka, serta melindungi mereka dari intimidasi dan balas dendam; dan h. menerima bantuan materi, medis, psikologis, dan sosial yang cukup dari pemerintah ataupun sukarelawan. (2) Untuk meningkatkan pelayanan hak korban atau saksi, Polri melaksanakan upaya kerja sama, koordinasi dan sinergitas dengan instansi /lembaga terkait.
