PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 50
BAB 6 — PERLINDUNGAN HAM DALAM TUGAS PELAYANAN MASYARAKAT
(1) Dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat setiap angota Polri wajib: a. memberikan pelayanan yang adil, tanpa membedakan ras, suku, agama/ kepercayaan, golongan, status sosial, ekonomi, dan jenis kelamin;
b. memberikan pelayanan dengan memperhatikan harapan dan kebutuhan masyarakat; c. memberikan pelayanan dengan memperhatikan prinsip kesamaan di depan hukum; dan d. memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. (2) Setiap pejabat Polri wajib menyelenggarakan pengawasan terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh anggotanya agar dapat menjamin penerapan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
