PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 42
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
(1) Setiap angota Polri dalam situasi kerusuhan massal wajib melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dengan tetap menghargai dan melindungi HAM terutama hak-hak yang tidak dapat dikurangi pada setiap saat dan dalam keadaan apapun. (2) Dalam hal pemerintah melakukan upaya penertiban dalam menghadapi kerusuhan massal dengan tindakan yang dapat mengurangi hak-hak penduduknya, setiap petugas wajib mematuhi ketentuan tentang penerapan tindakan pemerintah dengan tetap melindungi HAM.
