PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 43
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
(1) Dalam upaya mengatasi kerusuhan massal, setiap anggota Polri wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan kekuatan yang paling lunak atau pendekatan persuasif, sebelum melakukan penindakan represif atau penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. (2) Setiap anggota Polri dalam rangka mengatasi kerusuhan dilarang melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengakibatkan kerusakan tempat kejadian atau lingkungan tanpa alasan yang sah. (3) Setiap anggota Polri dalam melaksanakan penindakan kerusuhan dengan alasan apapun harus tetap mengupayakan sesedikit mungkin timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu.
