Pasal 41
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
(1) Dalam menghadapi situasi darurat yang dinyatakan secara resmi oleh pejabat yang berwenang, anggota Polri berkewajiban melakukan upaya penertiban secara bertanggung jawab sekalipun harus melalui tindakan yang dapat mengurangi atau membatasi hak-hak sipil dan hak politik. (2) Hak-hak sipil dan hak politik yang tidak dapat dikurangi dalam menghadapi keadaan darurat adalah pemenuhan atas hak-hak berikut: a. hak untuk hidup; b. hak untuk tidak disiksa; c. hak untuk tidak diperbudak;
d. hak untuk tidak dipenjarakan atas ketidakmampuannya memenuhi suatu kewajiban; e. hak untuk tidak dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang bukan merupakan tindakan pidana pada saat dilakukannya baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional; dan f. hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama. (3) Hak-hak sipil dan hak politik yang dapat dikurangi dalam menghadapi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. hak untuk mengemukakan pendapat; b. hak untuk memilih dan dipilih; c. hak untuk berkumpul/berserikat; d. hak untuk dicabut kewarganegaraannya; e. hak untuk memperoleh informasi; dan f. hak untuk berpindah tempat atau bertempat tinggal. (4) Tindakan-tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. benar-benar dibutuhkan dalam keadaan darurat; b. sejalan dengan kewajiban lain menurut hukum yang berlaku; dan c. tidak diskriminatif dengan alasan ras, suku/etnik, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama/kepercayaan, ataupun status sosial. (5) Alasan perlunya penerapan keadaan darurat dan jangka waktu keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diumumkan kepada umum.
