Pasal 40
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
Dalam melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas setiap anggota Polri dilarang: a. berperilaku arogan, sewenang-wenang atau menyakiti hati rakyat, sehingga menimbulkan antipati atau merugikan rakyat; b. melakukan tindakan secara diskriminatif; c. melindungi pelaku pelanggar hukum atau salah satu pihak yang perkaranya sedang ditangani; d. sengaja menutupi kesalahan pihak yang perkaranya sedang ditangani; e. meminta imbalan kepada masyarakat dengan alasan sebagai jasa pengamanan atau biaya operasional untuk pelaksanaan tugas kepolisian; f. melaksanakan razia atau operasi kepolisian secara liar atau tanpa dilengkapi surat perintah dinas atau izin dari atasan yang berwenang; g. melakukan razia atau tindakan kepolisian dengan cara mempublikasikan kegiatan yang melanggar asas praduga tak bersalah atau melanggar hak privasi. h. sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya; dan i. melakukan tindakan kepolisian yang sangat berlebihan, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun bagi Polri.
