Pasal 39
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
(1) Sebagai anggota Polri yang bertugas di bidang pemeliharaan kamtibmas, wajib memahami tugas kewajibannya untuk memantau situasi-situasi kekacauan umum yang serius atau yang mengandung resiko ancaman besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (2) Setiap petugas wajib : a. memperlakukan korban, saksi, tersangka/tahanan dan setiap orang yang membutuhkan pelayanan polisi secara adil dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memberikan perlindungan kepada pelapor/saksi/saksi ahli dan tersangka secara fisik maupun psikis dari segala bentuk ancaman dan rasa ketakutan; c. memberikan perlindungan dan pengayoman kepada setiap masyarakat yang meminta pertolongan karena mendapat ancaman atau tekanan dari pihak lain; dan d. melakukan tindakan yang perlu dalam rangka perlindungan terhadap setiap jiwa raga, harta benda dan lingkungan hidup masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. (3) Setiap Pejabat Polri harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan pelatihan-pelatihan kepada para anggotanya, terutama mengenai taktik- taktik komunikasi, negosiasi, perlindungan, pengayoman, pengamanan, penertiban dan pelayanan masyarakat.
