Pasal 38
BAB 4 — PERLINDUNGAN HAM BAGI TERSANGKA
(1) Setiap petugas Polri dalam melaksanakan investigasi wajib memperhatikan penghormatan martabat dan privasi seseorang terutama pada saat melakukan penggeledahan, penyadapan korespondensi atau komunikasi, serta memeriksa saksi, korban atau tersangka. (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas serangan yang tidak berdasarkan hukum terhadap martabat dan reputasinya; b. setiap orang berhak atas perlindungan terhadap privasi tentang rahasia keluarga/ rumah tangganya; c. setiap orang berhak atas perlindungan terhadap privasi dalam berkomunikasi dengan keluarga dan atau penasihat hukumnya; d. tidak boleh ada tekanan fisik ataupun mental, siksaan, perlakuan tidakmanusiawi atau merendahkan yang dikenakan kepada tersangka, saksi atau korban dalam upaya memperoleh informasi;
e. tidak seorangpun boleh dipaksa untuk mengaku atau memberi kesaksian tentang hal yang memberatkan dirinya sendiri; f. korban dan saksi harus diperlakukan dengan empati dan penuh pertimbangan; g. kegiatan-kegiatan investigasi harus dilakukan sesuai dengan hukum dan dengan alasan yang tepat; dan h. kegiatan investigasi yang sewenang-wenang maupun yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan, tidak diperbolehkan.
