Pasal 37
BAB 4 — PERLINDUNGAN HAM BAGI TERSANGKA
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam sidang pengadilan terbuka yang adil oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam
penetapan hak-haknya dan kewajiban-kewajibannya serta tuduhan-tuduhan kejahatan terhadapnya. (2) Untuk menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar seseorang dapat diadili secara adil, seluruh investigasi atas kejahatan yang dituduhkan kepada seseorang harus dilakukan secara etis (tidak melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam lain yang tidak manusiawi) dan sesuai dengan peraturan-peraturan hukum yang mengatur investigasi tersebut. (3) Wujud perlakuan terhadap seseorang yang diadili secara adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sebagai berikut: a. setiap keterangan dari seseorang (tersangka atau saksi) harus ditampung oleh petugas yang menangani perkara; b. petugas wajib menghargai hak-hak asasi saksi maupun tersangka; c. petugas wajib memperlakukan dan memberikan pelayanan secara adil kepada saksi maupun tersangka; dan d. petugas wajib memberikan kesempatan kepada saksi atau tersangka yang ingin memberikan keterangan tambahan, sekalipun pemeriksaan sudah selesai.
