Pasal 36
BAB 4 — PERLINDUNGAN HAM BAGI TERSANGKA
Tersangka mempunyai hak-hak sebagai berikut: a. segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; b. untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai; c. dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik; d. dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, tersangka berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa, dalam hal tersangka bisu dan/atau tuli diberlakukan ketentuan Pasal 178 KUHAP; e. guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG; f. untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka berhak memilih sendiri penasehat hukumnya; g. dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum yang ditunjuk sendiri, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka dan setiap penasihat hukum yang ditunjuk tersebut memberikan bantuannya dengan cuma-cuma; h. tersangka yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG; i. tersangka yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya; j. tersangka yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak;
k. tersangka yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya; l. tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum; m. tersangka berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan; n. tersangka berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka disediakan alat tulis menulis; o. surat menyurat antara tersangka dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan; p. dalam hal surat untuk tersangka itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik hal itu diberitahukan kepada tersangka dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik"; q. tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan; r. tersangka berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya; s. tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian; dan t. tersangka berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
