Pasal 35
BAB 4 — PERLINDUNGAN HAM BAGI TERSANGKA
(1) Setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan. (2) Setiap anggota Polri wajib menghargai prinsip penting dalam asas praduga tak bersalah dengan pemahaman bahwa: a. penilaian bersalah atau tidak bersalah, hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang, melalui proses pengadilan yang dilakukan secara benar dan tersangka telah mendapatkan seluruh jaminan pembelaannya; dan b. hak praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan adalah hak mendasar, untuk menjamin adanya pengadilan yang adil. (3) Setiap anggota Polri wajib menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses investigasi dengan memperlakukan setiap orang yang telah ditangkap atau ditahan, ataupun orang yang tidak ditahan selama masa investigasi, sebagai orang yang tidak bersalah.
