Pasal 34
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib: a. melengkapi administrasi penyidikan; b. melakukan penyitaan hanya terhadap benda yang ada hubungannya dengan penyidikan; c. memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik; d. menerapkan teknik dan taktik penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang- undangan; f. menyimpan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara; dan g. membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan barang yang disita.
(2) Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang: a. melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan; b. tidak memberitahu tujuan penyitaan; c. melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan; d. melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum; e. tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak; f. tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan; g. menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
