Pasal 33
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib: a. melengkapi administrasi penyidikan; b. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan; c. memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan; d. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni; f. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya; g. menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain; h. dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan; i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan j. membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi. (2) Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang: a. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan; b. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan; c. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
d. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah; e. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya; f. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah; g. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan; h. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi; i. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah; j. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan k. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.
