Pasal 32
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib: a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan; b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan; c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas; d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik; e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya; f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah; g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan; h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan. (2) Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang: a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas; b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah; c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika; d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah; f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.
