Pasal 31
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan tindakan pemeriksaan kendaraan, petugas wajib: a. memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemiliknya secara jelas dan sopan; b. menyampaikan permintaan maaf dan meminta kesediaan pemilik/ pengemudi/penumpang
atas terganggunya kebebasan akibat dilakukannya pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang simpatik; dan d. melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya; e. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan, pemilik, penumpang, pengemudi; f. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan mempersilahkan kendaraan berlalu setelah pemeriksaan selesai; g. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemeriksaan; dan h. mencatat semua keterangan dan informasi termasuk barang bukti yang diperoleh ke dalam berita acara; (2) Dalam melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas dilarang: a. melakukan pemeriksaan tanpa memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemilik/pengemudi; b. bersikap arogan pada waktu melaksanakan pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan dengan bertindak sewenang-wenang dengan alasan untuk mencari sasaran pemeriksaan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang diperiksa; d. melakukan tindakan pemeriksaan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan dan atau di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan atau tidak menghormati/menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan: pemilik, penumpang dan pengemudi; dan f. sengaja memperlama waktu pemeriksaan sehingga mengganggu atau merugikan pihak yang diperiksa dan atau merampas kebebasannya;
