Pasal 30
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan tindakan pemeriksaan TKP, petugas wajib: a. melaksanakan tindakan pemeriksaan TKP sesuai peraturan perundang- undangan;
b. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan, mengumpulkan bukti, menjaga keutuhan TKP dan memeriksa semua objek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan TKP; c. menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki TKP, dengan cara yang wajar, tegas tetapi sopan; d. mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKP dengan sopan; e. melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya; f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan keterangan secara bebas; g. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP selesai; h. mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara pemeriksaan TKP; dan i. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa/saksi dan/atau orang yang menyaksikan pemeriksaan TKP. (2) Dalam melakukan pemeriksaan TKP, petugas dilarang: a. melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan TKP dan merusak barang lainnya; b. melakukan tindakan penutupan TKP secara berlebihan (dalam konteks waktu dan batas-batas TKP) dan/atau tindakan yang tidak relevan dengan kepentingan pengolahan TKP; c. melakukan tindakan yang arogan, membatasi hak-hak seseorang atau kelompok secara berlebihan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan TKP; d. melakukan tindakan di TKP di luar batas kewenangannya;
e. tidak memperhatikan/menghargai hak-hak orang yang berada di TKP; dan f. sengaja memperlama waktu pemeriksaan TKP dan/atau tidak membuka kembali TKP walaupun kepentingan pengolahan TKP telah selesai.
