Pasal 27
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib: a. memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai. b. segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan; c. memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang akan diperiksa; d menjelaskan status keperluan terperiksa dan tujuan pemeriksaan; e. mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh terperiksa; f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan; g. memperhatikan dan menghargai hak terperiksa/saksi untuk memberikan keterangan secara bebas; h. menghormati hak saksi/terperiksa untuk menolak memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya; i. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa;
j. memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang berlaku; k. membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh saksi/terperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan; l membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; m. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa/saksi dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan; dan n. memberikan kesempatan saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai. (2) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang: a. memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa; b. menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan pihak terperiksa; c. tidak menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang diperiksa pada awal pemeriksaan; d tidak menjelaskan status keperluan terperiksa dan tujuan pemeriksaan; e. mengajukan pertanyaan yang sulit dipahami terperiksa, atau dengan cara membentak-bentak, menakuti atau mengancam terperiksa; f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan; g. melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak terperiksa; h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan; i. memaksa saksi, tersangka/terperiksa untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya; j. membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak yang diperiksa;
k. melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan tanpa alasan yang sah; l. tidak memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya tanpa alasan yang sah; m. memanipulasi hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian keterangan atau mengubah keterangan yang diberikan terperiksa yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan; n. menolak saksi atau tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa; o. menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa; p melakukan pemeriksaan ditempat yang melanggar ketentuan hukum; q. tidak membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; dan r. melalaikan kewajiban tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan.
