PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 28
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap anak, petugas wajib mempertimbangkan: a. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; b. hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas); c. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
