PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 26
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tindakan penahanan terhadap perempuan, petugas wajib mempertimbangkan: a. ditahan di ruang tahanan khusus perempuan; b. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; d. hak mendapatkan perlindungan dan fasilitas berkenaan dengan hak reproduksi perempuan; dan e. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
