PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 25
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tindakan penahanan terhadap anak, petugas wajib mempertimbangkan: a. tindakan penahanan hanya dilakukan sebagai tindakan yang sangat terpaksa dan merupakan upaya yang paling akhir; b. hak anak untuk tetap mendapatkan kesempatan pendidikan dan tumbuhkembang selama dalam penahanan; c. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
