PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 24
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tindakan penahanan petugas dilarang: a. menyalahgunakan kewenangan investigasi untuk melakukan tindakan siksaan badan terhadap seseorang; b. melakukan ancaman atau tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan, pengakuan; c. melakukan tindakan pelecehan, penghinaan atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat manusia; dan d. meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap tahanan.
