PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 19
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam hal yang ditangkap adalah anak-anak, maka wajib diperhatikan hak tambahan bagi anak yang ditangkap sebagai berikut: a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut; c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; d. diperiksa di ruang pelayanan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
