PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 20
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam hal yang ditangkap adalah seorang perempuan, maka wajib diperhatikan perlakuan khusus antara lain: a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender; b. diperiksa di ruang pelayanan khusus; c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; d. hal mendapat perlakuan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
