PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 18
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas, maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya. (2) Dalam hal yang ditangkap adalah orang asing, maka penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik
negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan organisasi antar pemerintah.
