Pasal 17
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk: a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; c. memberitahukan alasan penangkapan; d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan g. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. (2) Setelah melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk membuat berita acara penangkapan yang berisi: a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan; b. nama identitas yang ditangkap; c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan; d. alasan penangkapan dan/atau pasal yang dipersangkakan; e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap.
