PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 16
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman; b. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
(2) Tersangka yang telah tertangkap tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).
