Pasal 15
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Tindakan penangkapan yang pada dasarnya merampas kemerdekaan seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan sebagai berikut: a. terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan; b. untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan c. untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. (3) Tujuan utama melakukan penangkapan yang berkaitan dengan tindak kejahatan adalah untuk membawa tersangka ke hadapan pengadilan guna menentukan tuduhan terhadapnya. (4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas Polri dalam rangka untuk memberikan perlindungan pihak yang menurut peraturan perundang-undangan perlu dilindungi (UU Perlindungan Saksi/Korban).
