PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA...
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Untuk kepentingan tugas kepolisian, setiap anggota Polri dapat melakukan tindakan penyelidikan menurut peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat perintah yang sah, terkecuali dalam keadaan yang mendesak sesuai yang diperintahkan oleh Pimpinan yang berwenang. (3) Dalam melaksanakan tindakan penyelidikan setiap petugas wajib menghargai norma-norma yang berlaku, bertindak manusiawi dan menjalankan tugasnya sesuai dengan etika kepolisian. (4) Dalam melaksanakan investigasi setiap petugas dilarang melakukan tindakan yang berlebihan sehingga merugikan pihak lain.
