Pasal 11
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; e. korupsi dan menerima suap; f. menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan; g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); h. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain; i. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum; j. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
(2) Anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.
