Pasal 13
BAB 3 — STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan; b. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang; c. memberitakan rahasia seseorang yang berperkara; d. memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan; e. merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran; f. melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara. (2) Setiap anggota Polri dilarang:
a. menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah; b. menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan sah.
