Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa : a. pelanggaran administrasi Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu. (2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu yang bukan merupakan pidana Pemilu.
(3) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan oleh KPU. (4) Pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 63, Pasal 70 ayat (3), Pasal 73, Pasal 82, Pasal 84 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, Pasal 84 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 87, Pasal 107, Pasal 123 ayat (1), Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 133 ayat (1) dan (2), Pasal 134, Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139, Pasal 145 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 146 ayat (1) , Pasal 154 ayat (3), Pasal 155 ayat (2), Pasal 156 ayat (2), Pasal 180 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pasal 181, Pasal 199 ayat (2), Pasal 220 ayat (2), Pasal 257 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemilu; dan/atau
b. ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311 UNDANG-UNDANG Pemilu. (5) Unsur-unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
