PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENYIDIK PELANGGARAN PIDANA PEMILU
Persyaratan Penyidik yang tergabung di dalam satuan/unit penyidikan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain: a. bertugas pada fungsi reserse kriminal;
b. mempunyai mental dan dedikasi yang tinggi, ulet, aktif, dan penuh tanggung jawab; c. menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu; d. memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang penyidikan perkara pidana dan mahir melakukan pemberkasan perkara serta menguasai administrasi penyidikan; e. telah mengikuti pelatihan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
