PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi: a. persyaratan penyidik pelanggaran pidana Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu; dan c. mekanisme pelaksanaan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
