Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas-asas di dalam pelaksanaan Peraturan Kapolri ini meliputi asas: a. legalitas, yaitu setiap tindakan senantiasa mendasari peraturan perundang-undangan; b. kepastian hukum, yaitu setiap tindakan dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan; c. kepentingan umum, yaitu setiap tindakan wajib mendahulukan kepentingan umum; d. keterpaduan, yaitu setiap tindakan dilakukan melalui kerja sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan; e. akuntabilitas, yaitu setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan terukur dengan jelas; f. transparansi, yaitu setiap tindakan dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang berkepentingan; g. efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan semua pihak harus menjunjung tinggi efektivitas waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
