PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
(2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu, sehingga setiap pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi dapat disidik dengan tuntas, tepat waktu, secara profesional dan proporsional.
