PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu. (2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register Polri tersendiri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat : a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.
