Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN LSP DI BIDANG PASAR MODAL
LSP memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya seluruh proses sertifikasi dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan atau pelanggaran; b. menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja atas nama BNSP yang mencantumkan paling sedikit nama pemegang sertifikat, jenjang kualifikasi, bidang pekerjaan atau profesi, unit kompetensi, dan masa berlaku sertifikat; c. menyesuaikan materi uji Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan perkembangan pengetahuan dan kebutuhan dalam industri pasar modal; dan d. menyampaikan laporan kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam hal diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
