PERBAN
Peraturan Badan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi...
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN LSP DI BIDANG PASAR MODAL
(1) LSP harus menerapkan metode dan prosedur uji kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi. (2) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode yang menjamin penilaian secara objektif dan sistematis.
