PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 15
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hukuman Disiplin Ringan:
- dipotong sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
- dipotong sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
- dipotong sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Hukuman Disiplin Sedang:
- dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 9 (sembilan) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
- dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. Hukuman Disiplin Berat:
- dipotong sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- dipotong sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
- dipotong sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
