Pasal 14
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup dipotong sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 1 (satu) bulan; atau b. dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan. (2) Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dikenakan pemotongan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan; atau b. dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dipotong sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) selama 1 (satu) bulan. (3) Ketentuan kode etik Pegawai dan kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. www.djpp.kemenkumham.go.id
