PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l paling sedikit mencakup: a. keterangan bahwa laporan keuangan merupakan sumber data; b. pernyataan tentang apakah laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik dan penjelasan tentang jangka waktu yang dicakup; dan c. data laporan keuangan dan rasio keuangan yang relevan dengan industri bersangkutan. (2) Data yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan laporan keuangan termasuk nama pos yang digunakan.
