Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Keterangan tentang ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan Publik yang paling sedikit mencakup: a. tabel ekuitas yang memuat rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan keuangan; b. uraian secara kronologis yang menggambarkan perubahan struktur permodalan Perusahaan Publik yang paling sedikit mencakup perubahan modal dasar beserta keterangan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, perubahan modal disetor dan nilai nominal per saham; dan c. perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir, jika ada.
