Pasal 3
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural; b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau d. keputusan tentang penugasan dalam Jabatan Fungsional Tertentu. (2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umumdidasarkan pada keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas JabatanPegawai dalam Jabatan Fungsional Umum. (3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawaidalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
