Pasal 4
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam JabatanFungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan sebagai berikut: a. bagi Pegawai pada Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik; dan b. bagi Pegawai padainstansi vertikal Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi masing-masing untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum yang dilakukan antarprovinsi, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umumadalah Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi pada satuan kerja yang baru. (3) Otentikasi petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum,dilakukan sebagai berikut: a. Kepala Bagian Mutasi untuk keputusan penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian; dan b. Kepala Bagian Tata Usaha untuk keputusan penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi. (4) Format petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
