PERBAN
Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Umum; dan c. Jabatan Fungsional Tertentu. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan. (4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
